PKKM Madrasah adalah Penilaian Kinerja Kepala Madrasah, sebuah proses rutin tahunan untuk mengevaluasi dan meningkatkan kualitas kepemimpinan, manajerial, dan kinerja kepala madrasah. Penilaian ini mencakup 5 komponen utama: usaha pengembangan madrasah, pelaksanaan tugas manajerial, pengembangan kewirausahaan, supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan, serta hasil kinerja kepala madrasah, yang dievaluasi secara berkala.
Tujuan PKKM Madrasah
- Menghimpun informasi sebagai dasar untuk pengembangan keprofesian berkelanjutan bagi kepala madrasah.
- Menjaring informasi sebagai bahan pengambilan keputusan untuk efektivitas kinerja dan pertimbangan penugasan kepala madrasah.
- Meningkatkan kinerja kepala madrasah secara keseluruhan.
- Menjamin objektivitas pembinaan kepala madrasah melalui sistem pengukuran kinerja.
- Memberikan gambaran yang jelas mengenai kualitas kepemimpinan dan pengelolaan madrasah, serta menjadi dasar untuk perbaikan dan pengembangan mutu pendidikan.
Komponen Penilaian
- Usaha pengembangan madrasah: Meliputi upaya yang dilakukan kepala madrasah untuk meningkatkan kualitas madrasah.
- Pelaksanaan tugas manajerial: Penilaian terhadap kemampuan manajerial dalam mengelola madrasah.
- Pengembangan kewirausahaan: Menilai kemampuan kepala madrasah untuk mendorong inovasi dan kemajuan madrasah.
- Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan: Evaluasi terhadap kemampuan kepala madrasah dalam mengawasi dan membimbing staf.
- Hasil kinerja kepala madrasah: Dievaluasi setiap empat tahun sekali untuk mengukur pencapaian secara keseluruhan.
Pelaksanaan PKKM di Sekolah Al-Hikmah akan di laksanakan pada Hari Senin Tanggal 17 Novermber Tahun 2025 berlokasi di MA Mujahidin Cipaku. Berikut adalah berkas yang disiapkan untuk PPKM 2025.
